Minggu, 18 Maret 2012

Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 Tahun)

Wajib Belajar: 
Diamanatkan oleh Undang-Undang Wajib diikuti oleh semua penduduk usia sekolah Dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah Sanksi bagi yang tidak mengikuti.

Pendidikan Menengah Universal: 
Difasilitasi oleh pemerintah untuk menampung semua penduduk usia sekolah Pembiayaan ditanggung bersama oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat Sanksi relatif longgar bagi yang tidak mengikuti.


0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More