Merakit Personal Komputer

Peserta didik mengenal perangkat keras komputer, serta dapat merakit dan memperbaiki Personal Komputer

Instalasi Sistem Operasi

Peserta didik mampu menginstall berbagai versi sistem operasi, Microsoft Windows dan Linux

Jaringan Komputer

Peserta didik mengenal perangkat keras Jaringan Komputer dan memprakikan konfigurasi Jaringan Local Area Network (LAN)

Web Design

Peserta didik mengenal Web Server dengan menggunakan Aplikasi XAMPP, dan menggunakan web berbasis CMS Joomla, Wordpress, dan Drupal

3D Animation

Peserta didik mengenal aplikasi 3D Animation dan mampu mengaplikasikannya

Sabtu, 28 Mei 2011

Buku III C : Peta Kompetensi dan Paket Pelatihan SMA


Keberhasilan kegiat an peningkatan mutu di sekolah tergantung pada kemampuan mereka yang berkait erat dengan kegiatan belajar-mengajar serta pengelola sekolah, yakni kepala sekolah,  guru, komite sekolah, dan tokoh masyarakat, serta pejabat yang terkait dengan bidang pendidikan. Guna menjembatani kesenjangan tersebut maka pemahaman dan pengertian para praktisi tentang belajar aktif perlu  lebih diperdalam dan persepsi mereka juga perlu disamakan melalui pelatihan.  

Pelatihan merupakan salah satu usaha pengembangan kapasitas yang telah lama dikenal dan dilaksanakan dalam rangka peningkatan mutu  belajar-mengajar. Pelatihan juga merupakan salah satu forum untuk mengenalkan sesuatu pendek atan yang baru, baik itu pendekatan belajar-mengajar  maupun pengelolaan sekolah.
Di samping bahan pelatihan yang harus disiapkan secara  baik, yang tidak kalah pentingnya daripada pelatihan itu sendiri ialah program atau kegi atan pendampingan yang harus senantiasa ditindaklanjuti setelah pelatihan selesai. Bahan pelatihan ini disiapkan untuk prakti k-praktik yang baik dalam pendekatan belajar aktif. Di mana unit-unit yang di kembangkan tersebut merupakan praktik yang baik yang diidentifikasi dari unsur-unsur belajar aktif. Pelatihan  unsur belajar aktif tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan professional tenaga kependidikan.

Buku III C : Peta Kompetensi dan Paket Pelatihan SMA


Keberhasilan kegiat an peningkatan mutu di sekolah tergantung pada kemampuan mereka yang berkait erat dengan kegiatan belajar-mengajar serta pengelola sekolah, yakni kepala sekolah,  guru, komite sekolah, dan tokoh masyarakat, serta pejabat yang terkait dengan bidang pendidikan. Guna menjembatani kesenjangan tersebut maka pemahaman dan pengertian para praktisi tentang belajar aktif perlu  lebih diperdalam dan persepsi mereka juga perlu disamakan melalui pelatihan.  

Pelatihan merupakan salah satu usaha pengembangan kapasitas yang telah lama dikenal dan dilaksanakan dalam rangka peningkatan mutu  belajar-mengajar. Pelatihan juga merupakan salah satu forum untuk mengenalkan sesuatu pendek atan yang baru, baik itu pendekatan belajar-mengajar  maupun pengelolaan sekolah.
Di samping bahan pelatihan yang harus disiapkan secara  baik, yang tidak kalah pentingnya daripada pelatihan itu sendiri ialah program atau kegi atan pendampingan yang harus senantiasa ditindaklanjuti setelah pelatihan selesai. Bahan pelatihan ini disiapkan untuk prakti k-praktik yang baik dalam pendekatan belajar aktif. Di mana unit-unit yang di kembangkan tersebut merupakan praktik yang baik yang diidentifikasi dari unsur-unsur belajar aktif. Pelatihan  unsur belajar aktif tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan professional tenaga kependidikan.

Selasa, 08 Maret 2011

Apakah menyontek perbuatan yang enteng?


Mencontek dapat diartikan sebagai perbuatan untuk mencapai suatu keberhasilan dengan jalan yang tidak lazim (baca = tidak sah). Berbuat curang dalam ujian merupakan fenomena nyata yang sering dijumpai di sekolah. Sebagian dari mereka beralasan ingin mendapatkan nilai yang baik sampai dengan ingin memberikan kebahagiaan dan kebanggan orang tua. Namun sayang, niat yang baik tersebut tidak dibarengi usaha belajar malah justru melakukan berbagai kecurangan. Bagaimanakah Islam dalam memandang hal yang seperti ini?
Apakah masih pantas bagi seorang yang menisbatkan dirinya pada agama yang mulia ini, melakukan hal-hal kotor semacam itu? -naudzubillah-Syaikhunna Ibnu Baz telah menjawab beberapa pertanyaan mengenai hal yang berkaitan dengan “kegiatan mencontek”, simak tulisan berikut ini :

Pertanyaan 1 :

Apakah hukum berbuat curang (menyontek) ketika ujian? Saya lihat, banyak mahasiswa yang melakukan kecurangan lalu saya menasehati mereka, tapi malah mengatakan, “Ini tidak apa-apa.”

Jawaban: Curang dalam ujian, ibadah atau muamalah hukumnya haram, berdasarkan sabda nabi -sholallaahu alaihi wasalam-, “Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim, kitab al-Imam.) Disamping itu, hal tersebut dapat menimbulkan banyak mudharat baik di dunia maupun di akhirat. Maka seharusnya menghindari perbuatan tersebut dan saling mengingatkan untuk meninggalkannya.


Pertanyaan 2 :

Saya seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di kota Riyadh, saya perhatikan sebagian mahasiswa melakukan kecurangan dalam ujian, terutama pada sebagiah materi yang di antaranya materi bahasa inggris, ketika saya berdialong dengan mereka mengenai hal ini, mereka mengatakan, “Berbuat curang dalam mata pelajaran bahasa inggris tidak haram, sebagian Syaikh telah memfatwakan demikian.” Saya mohon penjelasan tentang masalah ini dan fatwa tersebut.

Jawaban: Telah disebutkan dalam sebuah hadits dari Rasulullah -sholallaahu alaihi wasallambahwa beliau bersabda, Barangsiapa yang mencurangi kami maka bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim, kitab al-Imam) Ini mencakup semua bentuk kecurangan dalam muamalah dan ujian, mencakup pula materi bahasa inggris dan lainnya. Maka para mahasiswa dan mahasiswi tidak boleh berbuat curang dalam semua materi karena keumuman hadits tersebut. Hanya Allah lah sumber petunjuk.

Jadi pertanyaan besarnya adalah apakah setelah membaca artikel ini masihkah kita melakukan perbuatan menyontek? Ketahuilah bahwa perbuatan menyontek adalah kecurangan, penipuan, bahkan merupakan dua kedustaan. Dan semuanya mengetahui bahwa dusta adalah dosa besar ketiga setelah kesyirikan dan durhaka kepada kedua orang tua, sebagaimana dalam hadits Abu Bakrah riwayat Al-Bukhary (3/25) dan (8/4) dan Muslim (Kitabul Iman: 143, 144).

Sumber :

http://el-chusainy.blogspot.com

Al-Fatwa, Kitab Ad-Da’wah, hal 157, 158 Syaikh Ibnu Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, hal. 573

Apakah menyontek perbuatan yang enteng?


Mencontek dapat diartikan sebagai perbuatan untuk mencapai suatu keberhasilan dengan jalan yang tidak lazim (baca = tidak sah). Berbuat curang dalam ujian merupakan fenomena nyata yang sering dijumpai di sekolah. Sebagian dari mereka beralasan ingin mendapatkan nilai yang baik sampai dengan ingin memberikan kebahagiaan dan kebanggan orang tua. Namun sayang, niat yang baik tersebut tidak dibarengi usaha belajar malah justru melakukan berbagai kecurangan. Bagaimanakah Islam dalam memandang hal yang seperti ini?
Apakah masih pantas bagi seorang yang menisbatkan dirinya pada agama yang mulia ini, melakukan hal-hal kotor semacam itu? -naudzubillah-Syaikhunna Ibnu Baz telah menjawab beberapa pertanyaan mengenai hal yang berkaitan dengan “kegiatan mencontek”, simak tulisan berikut ini :

Pertanyaan 1 :

Apakah hukum berbuat curang (menyontek) ketika ujian? Saya lihat, banyak mahasiswa yang melakukan kecurangan lalu saya menasehati mereka, tapi malah mengatakan, “Ini tidak apa-apa.”

Jawaban: Curang dalam ujian, ibadah atau muamalah hukumnya haram, berdasarkan sabda nabi -sholallaahu alaihi wasalam-, “Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim, kitab al-Imam.) Disamping itu, hal tersebut dapat menimbulkan banyak mudharat baik di dunia maupun di akhirat. Maka seharusnya menghindari perbuatan tersebut dan saling mengingatkan untuk meninggalkannya.


Pertanyaan 2 :

Saya seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di kota Riyadh, saya perhatikan sebagian mahasiswa melakukan kecurangan dalam ujian, terutama pada sebagiah materi yang di antaranya materi bahasa inggris, ketika saya berdialong dengan mereka mengenai hal ini, mereka mengatakan, “Berbuat curang dalam mata pelajaran bahasa inggris tidak haram, sebagian Syaikh telah memfatwakan demikian.” Saya mohon penjelasan tentang masalah ini dan fatwa tersebut.

Jawaban: Telah disebutkan dalam sebuah hadits dari Rasulullah -sholallaahu alaihi wasallambahwa beliau bersabda, Barangsiapa yang mencurangi kami maka bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim, kitab al-Imam) Ini mencakup semua bentuk kecurangan dalam muamalah dan ujian, mencakup pula materi bahasa inggris dan lainnya. Maka para mahasiswa dan mahasiswi tidak boleh berbuat curang dalam semua materi karena keumuman hadits tersebut. Hanya Allah lah sumber petunjuk.

Jadi pertanyaan besarnya adalah apakah setelah membaca artikel ini masihkah kita melakukan perbuatan menyontek? Ketahuilah bahwa perbuatan menyontek adalah kecurangan, penipuan, bahkan merupakan dua kedustaan. Dan semuanya mengetahui bahwa dusta adalah dosa besar ketiga setelah kesyirikan dan durhaka kepada kedua orang tua, sebagaimana dalam hadits Abu Bakrah riwayat Al-Bukhary (3/25) dan (8/4) dan Muslim (Kitabul Iman: 143, 144).

Sumber :

http://el-chusainy.blogspot.com

Al-Fatwa, Kitab Ad-Da’wah, hal 157, 158 Syaikh Ibnu Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, hal. 573

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More